LPMA UTY merupakan lembaga pelaksana sistem penjaminan mutu di UTY

LPMA UTY dipimpin oleh seorang Kepala lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor, berkoordinasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Riset.

Fungsi LPMA
  • Menilai kinerja universitas mulai dari input, proses dan output/outcome yang diselaraskan dengan Tridarma Perguruan Tinggi dalam meningkatkan mutu/kualitas.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non-akademik.
  • Melaksanakan proses penjaminan mutu akademik dan non-akademik di lingkungan universitas, fakultas maupun program studi.
  • Menyusun dan menyempurnakan sistem penjaminan mutu.
  • Mengkoordinir Auditor Internal untuk melaksanakan tugas audit dalam proses pelaksanaan penjaminan mutu dan melaporkan hasilnya kepada Rektor
  • Melakukan analisis mendalam terhadap laporan evaluasi diri dikombinasikan dengan hasil audit internal, serta memberikan saran untuk ditindaklanjuti.
Akreditasi Program Studi
0

Unggul/A

0

Baik Sekali/B

0

Baik/C


    Peraturan dan perundang-undangan terkait:
  1. UU No.20/2003 Sistem Pendidikan Nasional
  2. Buku Pedoman SPM Dikti 2014
  3. UU no. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Penjelasannya
  4. Permendikbud No.88/2014 Perubahan PTN menjadi PTN Berbadan Hukum
  5. Panduan Sistem Penjaminan Mutu
  6. Peraturan BAN PT Nomor 1 2022 tentang Mekanisme Akreditasi
  7. Peraturan BAN-PT No 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
  8. Permendikbudristek 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu PT
  9. Kepdirjen Nama Prodi No. 163 Th 2022 tentang Nomenklatur Program Studi
  10. Dokumen-Dokumen Penetapan Mutu UTY
  11. Laporan Evaluasi dan Pengembangan UTY